Pertanyaan dan jawaban mengenai zakat
Pertanyaan
mengenai zakat !1. Apa
yang dimaksuddenganzakat ?jelaskan !
2. Sebutkandanjelaskanmacam-macamzakat
!
3. Siapasaja
orang yang berhakmenerimazakat ?Jelaskan !
4. Hartaapasajakah
yang wajibdizakatimenurut BAB Ipasal 4 ayat (2) ?
5. Digunakanuntukapakah
zakat menurut BAB III pasal27 ?
Jawabanpertanyaanmengenai
zakat1. Zakat
menurutbahasaartinyatumbuh,berkembang,berkahdansuci. Sedangkanmenurutistilah,
Zakat adalahsejumlahhartatertentu yang wajibdikeluarkanolehmuzaki (orang yang
terkenakewajibanmengeluarkanzakat )untukdiserahkankepadamustahik (orang yang
berhakmenerima zakat).
2. Zakat
dibagimenjadi 2 macamyaitu :
a. Zakat
fitrahyaitu, zakat pribadi yang wajibdikeluarkansetiapbulanramadhanatausebelumidulfitriberupamakananpokokatauuangsebesarkadar
yang diwajibkan. MisalkanMakananpokokkitasejenisberas, Kita
wajibmenzakatkansebesar 2,5 kg atau 3,1 liter.
Bisajugadenganuangsenilaidenganhargaberaspadawaktuitu.
b. Zakat
mal yaitu zakat yang dikenakanatasharta (mal) yang
dimilikiolehindividuataulembagadengansyarat-syaratdanketentuanketentuan yang
telahditetapkansecarahukumsyarak.Tujuannyauntukmembersihkanataumembersihkanhartatersebut.
3. Orang
yang berhakmeneima zakat (mustahik ) ada 8 golonganyaitu :
a. Fakir,
yaitu orang yang
memilikihartadanusahaatautetapikurangdariseperduakecukupannyadantidakada orang
yang berkewajibanmemberibelanjakepadanya.
b. Miskin,
yaitu orang yang memilikihartadanusahasebanyakseperduakecukupannyaataulebihnamuntidakmencukupinya.
c. Amil,
yaitu orang yang bekerjamengurus zakat sedangkandiatidakmendapatupahselaindari
zakat tersebut.
d. Muallafyaitu
orang yang barumasukislamdanimannyamasihlemah.
e. HambaSahaya,
yaitu orang yang mempunyaiperjanjianakandimerdekakanolehtuannyadenganjalanmenebusdirinya.
f. Gharim,
yaitu orang yang berutanguntuksesuatukepentingan yang bukanmaksiat yang
tidaksanggupuntukmelunasinya.
g. Sabilillah,
yaitu orang yang berjuangdengansukarelamenegakan agama Allah.
h. Ibnusabil,
yaitu orang yang sedangdalamperjalanan (musafir)yangkehabisanbekal.
4. Harta
yang dikenai zakat menurut BAB I pasal 4 ayat (2) yaitu
a. Emas,
perakdanlogammulialainnya.
b. Uangdansuratberhargalainnya.
c. Perniagaan
d. Pertanian,
perkebunandanperhutaan.
e. Perikanandanpeternakan
f. Pertambangan
g. Perindustrisn
h. PendapatandanJasa
i.
Rikaz (hartakarunataubarangtemuan)
5. Pendayagunaan
zakat terdapatdalam BAB III pasal 27 sebagaiberikut :
a. Zakat
dapatdidayagunakanuntukusahaproduktifdalamrangkapenanganan fakir
miskindanpeningkatankuwalitasumat.
b. Pendayagunaan
zakat untukusahaproduktifsebagaimanadimaksudayasatu (1)
dilakukanapabilakebutuhandasarmustahiktelahterpenuhi.
c. Ketentuanlebihlanjutmengenaipendayagunaan
zakat untukusahaproduktifsebagaimanadimaksudpadaayat (1)
diaturdenganperaturanmenteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar